Mobil Klasik Lolos Uji Emisi, Boleh Masuk Wilayah DKI?

Mobil Klasik Lolos Uji Emisi, Boleh Masuk Wilayah DKI?

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 28 Feb 2021 12:20 WIB
Pameran mobil klasik digelar di Yogyakarta. Di sana pengunjung dapat melihat beragam mobil klasik yang pernah digunakan Soekarno hingga Sultan Hamengkubuwono IX
Ilustrasi mobil klasik. Foto: Pius Erlangga/Detikcom
Jakarta -

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi di langit ibu kota. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan wajib uji emisi dan lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor di Jakarta. Lalu bagaimana dengan nasib mobil klasik yang ternyata bisa lolos uji emisi? Apakah boleh melintas di DKI?

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021. Aturan uji emisi ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun ke atas.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Supalal, angkat bicara soal nasib mobil klasik atau mobil hobi yang melakukan uji emisi kendaraan. Menurut Yusiono, semuanya kembali lagi ke peraturan dan lolos tidaknya mobil tersebut saat melakukan uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kendaraan hobi atau klasik. Di dalam ambang batas yang ditetapkan di Pergub 21, bahwa untuk kendaraan itu dibedakan menjadi, pertama dari jenis bahan bakarnya. Jadi ada bahan bakar bensin dan ada bahan bakar diesel," buka Yusiono, dalam konferensi virtual bersama Astra Daihatsu Motor, belum lama ini.

"Dan yang bahan bakar diesel pun dibagi menjadi dua, yang di bawah berat 3,5 ton dan di atas 3,5 ton. Dan selanjutnya, baik bensin maupun diesel, itu dibagi berdasarkan tahun pembuatannya, ada di bawah tahun 2010 dan di atas tahun 2010, dengan parameter untuk bensin adalah karbon monoksida dan hidro karbon, dan untuk diesel kita gunakan opasitas," sambung Yusiono.

ADVERTISEMENT

Menurut Yusiono, kendaraan-kendaraan yang usianya di bawah tahun 2010, termasuk juga mobil klasik, bisa juga lulus uji emisi dan dibolehkan beredar di jalanan DKI Jakarta.

"Jadi dimungkinkan untuk kendaraan di bawah tahun 2010, contoh dari data yang ada itu banyak juga yang lulus uji emisi. Artinya dengan ambang batas yang ditetapkan, ini kita sudah formulasikan bahwa itu bisa mengakomodir untuk kendaraan-kendaraan di bawah tahun 2010," tegasnya.

Kemudian terkait dengan aturan pembatasan usia kendaraan 10 tahun, kebijakan itu memang belum berlaku untuk saat ini. Aturan itu masih digodok oleh Pemprov DKI Jakarta, dan rencananya diterapkan pada 2025 mendatang.




(lua/rgr)

Hide Ads