DP Mobil Bakal 0%, Penjualan Mobil Mewah Bisa Meningkat?

DP Mobil Bakal 0%, Penjualan Mobil Mewah Bisa Meningkat?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 26 Feb 2021 12:53 WIB
BMW X7 xDrive40i Opulence
DP 0% berpengaruh di segmen mobil premium? Foto: BMW Group Indonesia
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk kredit kendaraan bermotor. Mulai Maret 2021, kredit mobil maupun motor bisa menggunakan skema DP (Down Payment) 0%. Di segmen kendaraan non premium yang mayoritas konsumennya menggunakan fasilitas kredit, program DP nol persen ini tentu sangat berguna. Tapi bagaimana dengan konsumen di segmen mobil premium? Apakah program ini cukup membantu?

Vice President Sales BMW Indonesia, Bayu Riyanto, menyambut positif kehadiran program DP 0% ini. Namun ia menegaskan jika program tersebut akan sangat tergantung dari kesiapan lembaga pembiayaan.

"Tentunya kami dari pelaku otomotif menyambut gembira kebijaksanaan dari pemerintah untuk memberikan DP 0%. Tapi ini tentunya akan seiring sejalan kesiapan dari sisi bank atau financial leasing company yang akan men-support DP 0% ini. Soalnya kendaraan ini kan dibeli dari dealer kami dalam kondisi full payment ya, baik itu secara cash atau secara kredit. Pembayarannya tetap full payment kepada kami. Jadi kami menyerahkan semua mekanismenya kepada teman-teman di sisi financial services untuk mempersiapkan DP 0% di segmen premium," kata Bayu, dalam konferensi virtual, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati saat ini porsi pembelian mobil premium BMW banyak dilakukan menggunakan skema tunai (cash), adanya program DP 0% dipercaya bakal bisa membantu meningkatkan volume penjualan mobil premium.

"Mengacu pada kondisi persentase kredit di segmen mobil premium, biasanya secara average itu adalah kurang lebih 60-70% cash dan 30-40% kredit. Jadi akan mempengaruhi di sektor itu. Tentunya dengan DP 0% ini kami berharap akan ada satu peluang lagi untuk bisa membesarkan volume penjualan dan tentunya nanti juga akan berpengaruh pada nilai persentase dari mobil premium yang akan dikreditkan," sambung Bayu.

ADVERTISEMENT

Bayu sendiri mengaku belum pernah melihat dampak signifikan dari kebijakan DP mobil 0% untuk kendaraan bermotor. Tapi ia tetap memandang positif, karena program ini bisa menjadi pilihan bagi konsumen.

"Kami selalu melihat secara positif. Kita (memang) belum punya 'bukti' bahwa DP 0% ini akan menaikkan penjualan sekian puluh kali lipat atau berapa kali lipatnya. Tapi yang jelas kami berharap dengan stimulus yang ada ini akan menjadi salah satu penawaran. Tapi sekali lagi kami sangat bergantung pada support dari financial services yang ada di Indonesia," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Salah satu kebijakan itu adalah melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Relaksasi kredit mobil/motor dengan DP 0% ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Ada beberapa ketentuan dari kebijakan ini. Kebijakan DP 0% ini berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan berwawasan lingkungan.

Adapun persyaratan bank bisa memberikan DP 0% untuk kendaraan roda dua atau lebih jika:

1. Rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
2. Rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan
c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

Ketentuan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret sampai Desember 2021.

Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Tonton video 'Mobil Murah Harga Corona:

[Gambas:Video 20detik]






(lua/din)

Hide Ads