Akan Ada Diskon Pajak, Calon Konsumen Daihatsu dan Toyota Tunda Beli Mobil

Akan Ada Diskon Pajak, Calon Konsumen Daihatsu dan Toyota Tunda Beli Mobil

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 22 Feb 2021 09:45 WIB
Angka penjualan mobil di Indonesia turun drastis gegara pandemi COVID-19. Era new normal diharapkan dapat kembali membuat penjualan mobil di Indonesia bergeliat
Konsumen Daihatsu dan Toyota tunda pembelian mobil di bulan Februari. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Calon konsumen mobil Daihatsu dan Toyota ramai-ramai menunda pembelian mobil di bulan Februari 2021. Mereka mengincar harga beli mobil yang lebih murah di bulan Maret seturut pemberlakuan kebijakan PPnBM 0%.

"Di Februari melihat dari perkembangan sales kita setelah pengumuman relaksasi PPnBM, umumnya masyarakat menunda pembelian. Saya juga sudah komunikasikan ini dengan teman-teman Toyota, mereka juga kondisinya sama," kata Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, dalam konferensi virtual, belum lama ini.

"Pada dasarnya masyarakat menantikan untuk merealisasikan pembelian mereka yang di Februari ini, nanti di bulan Maret, karena di bulan Maret, engine yang di bawah 1.500 cc bisa mendapatkan relaksasi," sambung Amel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amel sendiri mengatakan belum bisa menghitung seberapa besar penurunan harga mobil yang terkena kebijakan ini. Sebab pemerintah belum memberi peraturan turunannya. Namun yang pasti, program pajak mobil nol persen ini akan membuat pasar otomotif bergairah.

"Kami percaya, walaupun bulan Februari ini penjualan turun, Maret pasti akan naik. Dan program ini kami percaya akan menstimulus mereka yang memang punya niat ingin membeli dan punya daya beli, akan merealisasikannya," jelas Amel.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian telah menyetujui relaksasi pajak mobil baru untuk menggerakkan perekonomian di tengah pandemi virus Corona.

Mulai bulan Maret 2021, mobil-mobil baru dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak dua roda atau 4x2, juga sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, akan mendapatkan PPnBM 0% selama 3 bulan (Maret-Mei 2021).

Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif atau PPnBM 0 persen. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Dan pada tahap ketiga pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif.




(lua/rgr)

Hide Ads