Sementara itu, proses mediasi akan dilakukan selama 30 sampai 40 hari ke depan. Pihak tergugat atau pihak DFSK mengharapkan adanya titik temu dari kesepakatan antara mediasi tersebut.
"Jadi kan dari mediasi ini kita diberi waktu sekitar 30-40 hari, nah nanti kita akan memberi tanggapan terhadap usulan dari para penggugat tersebut," ujar Heribertus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mempelajari gugatan tersebut, pihak DFSK dan kuasa hukum akan melanjutkan kembali sidang gugatan bersama pihak penggugat pada Rabu depan.
"Nah bagaimana hasilnya nanti akan kita serahkan di agenda sidang mediasi selanjutnya. Kami memiliki waktu seminggu untuk memberikan respons terhadap usulan mereka," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat tujuh pengguna mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 yang mengajukan gugatan kepada PT Sokonindo Automobile. Hal tersebut dilakukan karena mobil mereka mengalami kendala ketika berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go).
Bukan hanya dipakai di luar kota, namun juga saat digunakan di parkiran mall mobil tersebut juga mengalami masalah. Hal ini dianggap berbahaya bagi pemilik mobil karena akan mengancam keselamatan mereka. Namun sejauh ini di antara penggugat belum ditemukan kerusakan materil serta korban jiwa yang diakibatkan masalah mobil tersebut.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar