Sidang Kasus Mobil Tak Kuat Nanjak, DFSK Pelajari Usulan Damai

Sidang Kasus Mobil Tak Kuat Nanjak, DFSK Pelajari Usulan Damai

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 17 Feb 2021 16:43 WIB
Menguji DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT, Benarkah Tidak Bisa Menanjak?
DFSK digugat konsumennya karena mobil DFSK Glory 580 tidak kuat nanjak. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Kelanjutan dari sidang kasus gugatan pengguna mobil DFSK terhadap perusahaan kembali bergulir hari ini. Pihak DFSK ditemani oleh kuasa hukum memberikan pernyataan mengenai proses persidangan gugatan konsumen DFSK terkait mobil yang tak kuat menanjak.

Agenda sidang tersebut dilakukan pada Rabu (17/02/2021) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 pagi menghadirkan tujuh penggugat dari pemilik mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018, yang didampingi dengan kuasa hukumnya, serta pihak DFSK bersama kuasa hukum.

Kuasa Hukum dari pihak DFSK, Heribertus S. Hartojo memberikan pernyataan langsung mengenai hasil sidang gugatan. Sidang tersebut menghasilkan proses mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat yakni pemilik kendaraan yang bermasalah, serta pihak tergugat dari DFSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda sidang hari ini adalah mediasi dengan hakim Ibu Sri Wahyuningsih dan dihadiri oleh para pihak dan penggugat juga," kata Heribertus.

"Intinya kita (Pihak DFSK) menghadiri acara sidang mediasi di mana dihadiri oleh para pihak baik dari para penggugat serta pihak DFSK juga. Dari pihak hakim, mediasi memberikan kesempatan secara lisan dulu kepada pihak penggugat tentang poin-poin apa saja yang ingin disampaikan untuk mencapai mediasi."

ADVERTISEMENT
DFSK Glory 580DFSK Glory 580 dikeluhkan tidak bisa menanjak. Foto: Rangga Rahadiansyah

"Nah dari pihak mereka (penggugat) telah menyampaikan poin-poin pentingnya, dan dari kita pihak tergugat akan mencoba mempelajari dulu usulan-usulan perdamaian dari mereka. Nanti bagaimana hasilnya nanti akan kita serahkan nanti pada minggu depan," lanjut kuasa hukum DFSK tersebut.

Kemudian terdapat juga beberapa poin yang diajukan oleh konsumen DFSK sebagai penggugat pada sidang tersebut. Permintaannya tidak jauh berbeda dari yang disampaikan sebelumnya.

"Usulan yang diajukan sebenarnya ada beberapa poin, intinya tidak terlalu jauh dari gugatan awal yang mereka minta," ungkap Heribertus.

Adapun gugatan yang dilayangkan sejak Desember 2020 lalu yaitu, tujuh konsumen meminta DFSK digugat bertanggung jawab memberikan ganti rugi material setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000. Total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

[Lanjut halaman berikut: DFSK Respons Usulan Konsumen Pekan Depan]

Sementara itu, proses mediasi akan dilakukan selama 30 sampai 40 hari ke depan. Pihak tergugat atau pihak DFSK mengharapkan adanya titik temu dari kesepakatan antara mediasi tersebut.

"Jadi kan dari mediasi ini kita diberi waktu sekitar 30-40 hari, nah nanti kita akan memberi tanggapan terhadap usulan dari para penggugat tersebut," ujar Heribertus.

Setelah mempelajari gugatan tersebut, pihak DFSK dan kuasa hukum akan melanjutkan kembali sidang gugatan bersama pihak penggugat pada Rabu depan.

"Nah bagaimana hasilnya nanti akan kita serahkan di agenda sidang mediasi selanjutnya. Kami memiliki waktu seminggu untuk memberikan respons terhadap usulan mereka," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat tujuh pengguna mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 yang mengajukan gugatan kepada PT Sokonindo Automobile. Hal tersebut dilakukan karena mobil mereka mengalami kendala ketika berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go).

Bukan hanya dipakai di luar kota, namun juga saat digunakan di parkiran mall mobil tersebut juga mengalami masalah. Hal ini dianggap berbahaya bagi pemilik mobil karena akan mengancam keselamatan mereka. Namun sejauh ini di antara penggugat belum ditemukan kerusakan materil serta korban jiwa yang diakibatkan masalah mobil tersebut.


Hide Ads