Kelanjutan dari sidang kasus gugatan pengguna mobil DFSK terhadap perusahaan kembali bergulir hari ini. Pihak DFSK ditemani oleh kuasa hukum memberikan pernyataan mengenai proses persidangan gugatan konsumen DFSK terkait mobil yang tak kuat menanjak.
Agenda sidang tersebut dilakukan pada Rabu (17/02/2021) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 pagi menghadirkan tujuh penggugat dari pemilik mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018, yang didampingi dengan kuasa hukumnya, serta pihak DFSK bersama kuasa hukum.
Kuasa Hukum dari pihak DFSK, Heribertus S. Hartojo memberikan pernyataan langsung mengenai hasil sidang gugatan. Sidang tersebut menghasilkan proses mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat yakni pemilik kendaraan yang bermasalah, serta pihak tergugat dari DFSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda sidang hari ini adalah mediasi dengan hakim Ibu Sri Wahyuningsih dan dihadiri oleh para pihak dan penggugat juga," kata Heribertus.
"Intinya kita (Pihak DFSK) menghadiri acara sidang mediasi di mana dihadiri oleh para pihak baik dari para penggugat serta pihak DFSK juga. Dari pihak hakim, mediasi memberikan kesempatan secara lisan dulu kepada pihak penggugat tentang poin-poin apa saja yang ingin disampaikan untuk mencapai mediasi."
![]() |
"Nah dari pihak mereka (penggugat) telah menyampaikan poin-poin pentingnya, dan dari kita pihak tergugat akan mencoba mempelajari dulu usulan-usulan perdamaian dari mereka. Nanti bagaimana hasilnya nanti akan kita serahkan nanti pada minggu depan," lanjut kuasa hukum DFSK tersebut.
Kemudian terdapat juga beberapa poin yang diajukan oleh konsumen DFSK sebagai penggugat pada sidang tersebut. Permintaannya tidak jauh berbeda dari yang disampaikan sebelumnya.
"Usulan yang diajukan sebenarnya ada beberapa poin, intinya tidak terlalu jauh dari gugatan awal yang mereka minta," ungkap Heribertus.
Adapun gugatan yang dilayangkan sejak Desember 2020 lalu yaitu, tujuh konsumen meminta DFSK digugat bertanggung jawab memberikan ganti rugi material setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000. Total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.
[Lanjut halaman berikut: DFSK Respons Usulan Konsumen Pekan Depan]
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain