Diusulkan Tahun Lalu, Kenapa Diskon Pajak Mobil Baru Diumumkan Sekarang?

Diusulkan Tahun Lalu, Kenapa Diskon Pajak Mobil Baru Diumumkan Sekarang?

Tim detikcom - detikOto
Senin, 15 Feb 2021 10:23 WIB
Suasana IIMS 2018
Pemerintah menyetujui diskon pajak mobil baru yang diusulkan sejak tahun lalu. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Pemerintah akhirnya menyetujui kebijakan diskon pajak mobil baru. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru akan dikenakan diskon 25% sampai 100%. Untuk tiga bulan pertama, PPnBM mobil baru didiskon 100%, tiga bulan berikutnya diskon 50% dan tahap ketiga diberi diskon 25%.

Diskon pajak mobil baru ini diberikan agar industri otomotif pulih sehingga bisa menggerakkan perekonomian. Wacana pembebasan pajak kendaraan ini sudah diusulkan sejak tahun 2020 lalu. Tapi kenapa baru disetujui sekarang?

Dalam wawancara bersama CNN Indonesia TV, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengatakan sebenarnya Kementerian Keuangan tidak pernah menolak usulan diskon pajak mobil baru ini. Sejak diusulkan sampai dengan diumumkan pekan lalu, pemerintah melakukan kajian-kajian yang matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena diskusi dengan Menteri Perindustrian di bawah koordinasi Menko Perekonomian juga terus berjalan. Yang kami lakuka selamma ini adalah melakukan kajian tentang timing yang tepat serta spesifikasi atau segmen yang tepat untuk mendapatkan insentif. Sejak Oktober kami melakukan kajian sambil menunggu evaluasi dari stimulus fiskal yang diberikan sebelumnya," kata Yustinus dalam CNN Indonesia TV yang disiarkan langsung, Senin (15/2/2021).

Yustinus bilang, sekarang adalah saat yang tepat ketika Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mengumumkan pencapaian pertumbuhan ekonomi tahun 2020. "Sekaligus kita bisa melihat stimulus sudah diberikan baik bansos untuk kelompok termiskin maupun dukungan untuk UMKM, sekarang giliran kelas menengah mendapatkan dukungan nberupa diskon pajak kendaraan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penerapan diskon PPnBM mobil baru ini diwacanakan akan direalisasikan pada Maret 2021 mendatang. Menurut Yustinus, pemilihan mulai Maret ini karena pihaknya butuh persiapan untuk menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai revisi peraturan yang mengatur tarif PPnBM.

"Jadi Maret ini kita harapkan sudah selesai dan siap dilaksanakan. Dan pertimbangan kita untuk memberikan insentif ini selama 9 bulan, dengan kategori tarif periode per 3 bulan adalah kita ingin mendorong konsumsi di awal. Karena kita berkepentingan dengan geliat ekonomi lebih awal bisa ditingkatkan. Sektor otomotif itu menyumbang cukup besar terhadap PDB kita, kurang lebih Rp 700 triliun, menyerap 1,5 juta pekerja dari hulu ke hilir. Ini akan sangat bagus, dan terutama di tiga bulan pertama ini bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di kuartal I. Lalu selebihnya sampai dengan 9 bulan ke depan akan diberikan secara bertahap, tarifnya akan diturunkan, karena nanti akan berujung pada pelaksanaan ketentuan tarif pajak untuk mobil listrik. Jadi kita mendesain kebijakan seperti itu, ini betul-betul dalam rangka pertumbuhan ekonomi," ucap Yustinus.




(rgr/din)

Hide Ads