Pemerintah menyiapkan aturan PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021. Kategori mobil apa saja yang mendapatkan insentif pajak tersebut.
Seperti diketahui industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar. Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM.
Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan relaksasi berupa PPnBM 0 persen dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga, dalam siaran pers, Kamis (11/2/2021)
Hanya saja, keringanan berupa PPnBM 0 persen tersebut tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Berikut kategori mobil yang dapat PPnBM 0 persen:
1. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
2. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Jenis-jenis mobil apa saja yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen?
1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
2. Low Cost Green Car seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra.
3. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
4. Sedan sekelas Toyota Vios
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif atau PPnBM 0 persen. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Pada tahap ketiga pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif. Evaluasi besaran insentif ini akan dilakukan setiap 3 bulan.
(pal/erd)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah