Konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak bisa menanjak. Kasus tak bisa menanjak ini pun dibawa ke ranah hukum. Kemarin, sidang perdana gugatan konsumen terhadap DFSK digelar.
DFSK menyebut, jika mengalami masalah terhadap kendaraannya konsumen diharapkan untuk datang ke bengkel resmi DFSK. Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen. Para mekanik yang siap sedia melayani para konsumen pun sudah memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus dari DFSK.
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, mengatakan, DFSK Glory 580 yang dikeluhkan tidak bisa menanjak telah melalui serangkaian uji coba dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal itu membuat DFSK Glory 580 menjadi kendaraan yang layak untuk dipasarkan di Indonesia. Itu juga dibuktikan melalui lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumen tidak perlu khawatir dengan kualitas yang ditawarkan oleh kendaraan-kendaraan DFSK di Indonesia, karena seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK berbasis teknologi 4.0 di Cikande, dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen, dan semua kendaraan penumpang yang ditawarkan dilengkapi dengan Super Warranty 7 Tahun/150.000 KM. Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia," ujar Rofiqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom.
![]() |
Disebutkan, DFSK Glory 580 juga sudah teruji dan terbukti di berbagai negara. DFSK Glory 580 sudah terbukti di jual di berbagai negara di Eropa seperti Jerman, Italia dan Spanyol, serta menerima jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan memenuhi standar EURO-4.
Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing yang juga sebagai kuasa hukum konsumen DFSK yang mengggugat mengatakan, pada tanggal 12 Januari lalu pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan kendaraan DFSK yang tidak bisa menanjak.
"Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ke-7 konsumen yang telah menggugat sebelumnya. Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah," ujar David dalam keterangan tertulisnya.
"Bahkan sampai saat ini masih ada konsumen-konsumen yang melapor kepada KKI, terhitung saat ini sudah lebih dari 25 konsumen lain yang mengadu," tambahnya.
Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop & go. Ada juga kendaraan yang dijanjikan akan di-buy back oleh pihak DFSK.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah