Pemerintah Filipina bakal mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPs) atau safeguard measures terhadap ekspor mobil Indonesia. Bagaimana tanggapan Honda Prospect Motor (HPM) ?
PT HPM juga telah melakukan ekspor Honda Brio ke Filipina dan Vietnam, dengan total pengiriman sebesar 5.970 unit di tahun 2020 lalu. Honda cukup keberatan dengan kebijakan tersebut, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPs ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan di ASEAN.
"Safeguard tersebut tidak memiliki alasan yang cukup kuat, karena otomotif ini sebetulnya sudah disepakati negara-negara di ASEAN, disepakati berapa ASEAN local content dan semua sudah ada kesepakatan," tutur Yusak Billy sebagai Business Innovation and Marketing & Sales Director saat konferensi virtual, Selasa (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy melanjutkan pemerintah Indonesia dari beberapa Kementerian terkait sudah mengambil tindakan. Pertemuan berlanjut pada pekan ini.
"Beberapa Kementerian di Indonesia sangat aktif menindaklanjuti upaya safeguard terhadap produk kendaraan bermotor CBU dari Indonesia," kata Billy.
"Minggu kemarin Kementerian terkait sudah mengadakan rapat untuk memberi tanggapan ke Filipina, baik dari Kemenlu, Kemenperin dan Gaikindo. Minggu ini rencana akan lanjut meeting zoom dengan Menko (Perekonomian)," jelas Billy.
Perlu diketahui, BMTPs adalah tindakan yang diambil pemerintah suatu negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor
BMPTPs itu memang dikenakan terhadap semua negara yang mengekspor mobil ke Filipina. Dengan keputusan itu, setiap unit mobil penumpang atau passenger cars/vehicles dengan kode HS AHTN 8703 yang diekspor ke Filipina dikenakan tarif PHP 70.000 atau sekitar Rp 20 juta (kurs Rp 291), dan setiap unit kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles) dengan kode HS AHTN 8704 dikenakan tarif PHP 110.00 atau sekitar Rp 32 juta. Tarif itu dibebani dalam bentuk cash bond.
Namun, mobil penumpang yang diekspor ke Filipina dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$ 25 ribu (free on board) dikecualikan dalam pengenaan BMTPs. Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.
"Kebijakan proteksi Filipina ini bisa berdampak terhadap ekspor CBU, terutama dari sisi harga, mereka ingin melindungi produksi lokal, karena akan dikenakan tambahan pajak. Saat ini sekarang lagi pelajari dampaknya bagi ekspor CBU," sebut Billy.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?