Filipina Batasi Impor Mobil, Industri Otomotif RI Diyakini Tetap Bersaing

Filipina Batasi Impor Mobil, Industri Otomotif RI Diyakini Tetap Bersaing

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 13 Jan 2021 09:09 WIB
Kegiatan ekspor mobil terus dilakukan meski di tengah pandemi COVID-19. Pasalnya, kegiatan ekspor merupakan salah satu pemasukan devisa ke negara.
Filipina mengenakan tarif baru untuk mobil yang diimpor dari Indonesia. Menperin yakin industri otomotif RI tetap bersaing.Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Filipina memiliki kebijakan untuk membatasi impor kendaraan bermotor. Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina akan memberlakukan bea pengamanan sementara atas impor mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan.

Dilaporkan Philippine News Agency, pemerintah Filipina menemukan masuknya impor kendaraan otomotif yang menyebabkan kerugian serius di pasar domestik. Sekretaris DTI Ramon Lopez mengumumkan bea pengamanan akan berjumlah PHP70.000 per unit untuk mobil penumpang yang diimpor dan PHP110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

"Upaya pengamanan sementara akan memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri yang menghadapi lonjakan impor. Untuk memperjelas, impor tidak dilarang, dan konsumen tetap memiliki opsi untuk memilih, tetapi model kendaraan impor yang tercakup dalam aturan akan mendapat pengamanan bea masuk," kata Lopez.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan impor mobil ini kemungkinan berdampak kepada industri otomotif di Indonesia. Sebab, Filipina merupakan salah satu tujuan ekspor yang cukup besar dari industri otomotif Indonesia.

Menanggapi perkembangan pemberlakuan safeguard dari Republik Filipina atas kendaraan penumpang serta kendaraan komersial ringan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perkembangan tersebut membuktikan daya saing industri otomotif Indonesia yang tinggi.

ADVERTISEMENT

"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hal itu terlihat dari data produksi kendaraan roda empat di Indonesia. Pada 2019, Indonesia mampu memproduksi kendaraan sebanyak 1.286.848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi Filipina yang hanya mencapai 95,094 unit.

Agus menekankan bahwa Filipina harus membuktikan bahwa memang terjadi tekanan pada industri otomotif di Filipina akibat impor produk sejenis dari Indonesia, sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi produk impor dari Indonesia.

"Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," ujarnya.

Sementara itu, Agus menyebut perkembangan otomotif Indonesia menunjukkan tren yang menggembirakan. "Dalam catatan saya, setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari Rp30 Triliun ke Indonesia untuk sektor otomotif," kata Menperin.

Selain itu, industri otomotif global memiliki Global Value Chain yang tinggi, sehingga perbedaan harga antarnegara relatif rendah. Dalam hal ini, Indonesia diuntungkan karena saat ini telah mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan rata-rata 200.000 unit per tahun. "Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia makin terintegrasi dengan pasar dunia," imbuhnya.

Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengekspor 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU), 46.446 unit Completely Knock Down (CKD), serta 53,6 juta buah komponen kendaraan.




(rgr/din)

Hide Ads