Harga mobil-mobil di Singapura sangat mahal. Jika di Indonesia harganya ratusan juta rupiah, di Negeri Singa itu mobil yang sama bisa dijual setara miliaran rupiah.
Singapura merupakan salah satu negara yang menerapkan pajak kendaraan tertinggi di dunia. Kendaraan seperti mobil dianggap sebagai mewah saking mahalnya di sana.
Harga mobil di Singapura bisa tiga hingga empat kali lipat harga model yang setara di pasar lain. Dibandingkan dengan harga mobil di Indonesia pun sangat jauh bedanya.
Dikutip CNN, mahalnya harga mobil di Singapura dipengaruhi oleh kebijakan pemerintahnya. Pemerintah Singapura mengatur jumlah total mobil yang beredar.
Dilansir Asia One, ada sembilan komponen berbeda yang membuat harga akhir sebuah mobil baru di Singapura sangat mahal. Apa saja?
1. Nilai pasar terbuka
Nilai Pasar Terbuka atau Open Market Value (OMV) mobil memperhitungkan harga pembelian, pengiriman, asuransi dan semua biaya lain yang terkait dengan penjualan dan pengiriman mobil dari negara produsen ke Singapura. OMV ini dinilai oleh Bea Cukai Singapura.
OMV ini bukan harga jual dari produsen ke dealer di Singapura. Ini adalah dasar nilai mobil yang dilakukan oleh bea cukai Singapura dan nilai itu kemudian digunakan untuk menghitung pajak.
2. Cukai
Mobil di Singapura dikenakan cukai sebesar 20% dari OMV mobil. Ini merupakan bentuk pajak tambahan yang dikenakan. Sederhananya, cukai ini adalah pajak untuk menaikkan harga barang tertentu yang dirancang untuk mencegah pembelian barang semacam itu.
Di Singapura, cukai dikenakan pada empat jenis barang seperti minuman keras yang memabukkan, produk tembakau, kendaraan bermotor dan produk minyak bumi serta campuran biodiesel.
3. Pajak barang dan jasa
Pajak barang dan jasa (GST) dikenakan atas barang impor serta hampir semua pasokan barang dan jasa di Singapura. Untuk kendaraan bermotor, pajak ini dihitung sebesar 7% dari gabungan OMV dan cukai.
4. Biaya registrasi
Ada biaya administrasi dasar sebesar SG$ 220 untuk pendaftaran mobil baru. Jika dirupiahkan, biaya administrasi itu setara Rp 2,3 jutaan.
Simak Video "20Detik+ bersama Herbalice: Menkeu Tolak Pajak 0%, Hingga Jutaan Orang Siap Divaksin"
[Gambas:Video 20detik]