Sementara untuk tes keselamatan fungsional, dilakukan untuk melihat apakah kendaraan yang diuji dilengkapi dengan indikator. Indikator itu berupa informasi untuk pengemudi bahwa kendaraan siap dijalankan.
"Untuk melihat apakah kendaraan tersebut dilengkapi dengan indikator yang berupa sinyal optik, sinyal audio, atau sinyal lainnya sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut masih aktif pada saat pengemudi meninggalkan kendaraan. Dan juga untuk melihat apakah saat pengisian akumulator (baterai) itu, kendaraan dalam kondisi tidak bergerak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan uji emisi hidrogen dimaksudkan menguji kendaraan yang dilengkapi dengan baterai yang menggunakan cairan pengisi.
Terakhir yaitu uji ambang batas suara listrik. Kendaraan bermotor listrik harus dilengkapi suara maksimal 73 db. Untuk mobil hybrid dengan mesin bakar sebagai penggerak utama tidak wajib dilakukan pengujian suara.
"Suara ini dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain karena mobil listrik itu prinsipnnya tidak bersuara. Sehingga dengan adanya suara ini paling tidak memberi tahu atau memberi tanda kepada pengguna jalan lainnya," ucap Pandu.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah