Punya rencana beli mobil baru? Kalau kamu adalah pemilik mobil untuk kali pertama, ada beberapa istilah yang wajib diketahui supaya tepat dalam membuat keputusan terutama terkait pembayaran.
Istilah-istilah yang akan kami sajikan di bawah ini terkait erat dengan sistem pebayaran. Mulai dari sebelum mobil dimiliki, sampai terkait kebutuhan asurasi.
Dikutip dari situs resmi chevrolet, berikut istilah-istilah yang wajib kamu ketahui supaya jadi konsumen yang cerdas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Booking Fee
Booking Fee bisa juga disebut uang tanda jadi. Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan customer dalam membeli kendaraan. Umumnya, Booking Fee diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order. Nominalnya berbeda-beda tergantung jenis mobl, namun berada dalam kisaran Rp 5-10 juta. Pembayaran Booking Fee harus ditujukan langsung ke showroom, bisa secara tunai atau transfer antarbank.
2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Tahap selanjutnya setelah booking fee adalah SPK. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan salah satu dokumen yang diberikan kepada customer sebagai tanda dimulainya pembayaran tagihan yang disepakai. Biasanya, SPK berisi data diri Customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.
![]() |
3. Down Payment (DP)
Setelah melunasi Booking Fee, jika unit kendaraan sudah siap dan tersedia customer akan diminta untuk melunasi Down Payment (DP) atau uang muka. DP merupakan salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan Customer. Berbeda dari Booking Fee yang jumlahnya relatif kecil, DP biasanya memiliki jumlah yang lebih besar dengan hitungan kira-kira 25% hingga 30% dari harga jual kendaraan yang dipilih. Biasanya DP akan menjadi tahap awal jika konsumen melakukan proses pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan (leasing)
4. Total Down Payment (TDP)
Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah Down Payment (DP) yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan customer.
5. Leasing
Leasing merupakan lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bagi konsumen yang memilih pembeliaan kendaraan secara kredit, maka lembaga pembiayaan akan membantu Anda dalam proses kredit mobil. Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya.
![]() |
6. Harga on the Road & off the Road
Anda biasanya akan ditawarkan dengan dua tipe harga mobil: On The Road dan Off The Road. Harga On The Road umumnya ditawarkan sebagai satu paket biaya yang sudah termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Sedangkan Off The Road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.
7. Asuransi All Risk
Biaya asuransi yang juga disebut dengan Comprehensive ini memberikan ganti rugi di saat mobil mengalami kerusakan karena ketidaksengajaan pengguna kendaraan. Misalnya saja akibat kecelakaan sehingga membuat body mobil mengalami baret hingga penyok. Comprehensive juga menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal hingga biaya derek mobil.
8. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Berbeda dari Comprehensive, Asuransi Total Loss Only (TLO) hanya akan diberikan jika kendaraan mengalami kerusakan parah melebihi 75% dari kondisi awal. Jadi, jangan sampai keliru untuk mengklaim dana Asuransi TLO dengan Comprehensive saat mobil Anda mengalami kerusakan.
(din/rip)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah