Jika Pajak Mobil Impor Direlaksasi Konsumen Bisa Hemat Ratusan Juta, Mau Beli?

Jika Pajak Mobil Impor Direlaksasi Konsumen Bisa Hemat Ratusan Juta, Mau Beli?

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 23 Sep 2020 10:18 WIB
Mercedes-AMG G 63 Edition 1 didatangkan ke Indonesia langsung dari Inggris. Seperti apa penampakan mobil mewah ini?
Ilustrasi Mercedes-Benz G-Class Foto: Pradita Utama/detik.com
Jakarta -

Saat ini baik Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ataupun Kemenperin tengah mengajukan relaksasi pajak kendaraan baru, baik itu pajak PPnBM, PKB atau BBN.KB. Mendengar kabar tersebut, para pelaku usaha mobil impor atau Importir Umum juga berkeinginan yang sama yakni pengurangan pajak, meski tidak nol persen atau setidaknya pemerintah bisa mengubah sistem PPnBM mobil impor berdasarkan emisi.

Tapi sebenarnya berapa sih nilai pajak mobil impor di Indonesia, sehingga para pelaku mobil impor berharap relaksasi pajak juga. Berdasarkan penelusuran detikOto, rupanya pajak kendaraan impor di Indonesia itu memang sangat tinggi sekali.

Sebut saja dengan mobil Mercedes-Benz G 63 AT dengan model jip S.C HDTP kelahiran 2018. Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil kelahiran Jerman ini harus membayar pajak BBN.KB sebesar Rp 431.900.000 ditambah dengan pajak PKB sebesar Rp 90.699.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya setiap tahunnya pemilik mobil impor ini harus membayarkan pajak sebesar Rp 522.599.000 setiap tahunnya (di luar biaya STNK dan biaya TNKB). Jika kendaraan impor ini mendapat relaksasi sebesar 50 persen saja, para pemilik kendaraan bisa mengurangi biaya pajak hingga ratusan juga rupiah.

Meski demikian seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, pelaku usaha Importir Umum tidak menuntut pemerintah bisa meraksasi sepenuhnya. Melainkan cukup mengurangi pajak PPnBM saja tidak mencapai 125%, agar bisa menjual kendaraan lebih murah. Karena untuk pajak tahunan memang sudah kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT
Mercedes-AMG G 63 Edition 1 didatangkan ke Indonesia langsung dari Inggris. Seperti apa penampakan mobil mewah ini?Ilustrasi Mercedes-AMG G 63 Edition 1 didatangkan ke Indonesia langsung dari Inggris. Seperti apa penampakan mobil mewah ini? Foto: Pradita Utama

"Untuk PPnBM juga akan lebih bijak PPnBM itu bukan berdasarkan dari kapasitas mesin tapi emisi. kalau tidak mengeluarkan emisi yang tinggi PPnBM nya kami harapkan itu nol, seperti mobil listrik," ucap rudi dalam pemberitaan detikOto sebelumnya.

"Kedua kalau kapasitas mesinnya besar tapi hybrid ini juga bisa kecil PPnBM nya karena emisinya kecil, karena seperti kita ketahui bersama jakarta itu memiliki polusi yang lebih tinggi. Karena belum tentu mesin 5.0 emisinya tinggi, bisa saja karena hybrid jadi emisinya rendah," Rudi menambahkan.




(lth/din)

Hide Ads