Berkaca pada kasus suap dan pencucian uang Pinangki Sinar Malasari, kendaraan mewah kerap diklaim menjadi satu alat pencucian uang para koruptor. Apa benar?
Selain dugaan kasus suap, Jaksa Pinangki juga dijerat pasal pencucian uang. Penyidik sudah melalukan penggeledahan terkait sangkaan tersebut, di mana sudah ada empat tempat yang digeledah. Salah satu hasilnya adalah BMW SUV X5 yang kini sudah disita.
Dalam banyak kasus korupsi, pelakunya kerap memliki mobil-mobil mewah. Namun kepemilikan mobil mewah bukan sebagai alat pencucian uang. Menurut Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudi Salim, itu lebih kepada gaya hidup si pelaku kejahatan..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Spesifikasi dan Harga BMW X5 Jaksa Pinangki |
"Sebenarnya instrumen pencucian uang yang paling mudah adalah benda berharga yang tidak memerlukan nama pemilik, bukan mobil mewah," kata Rudi.
Menurut Rudi jika ada oknum yang ingin melakukan pencucian uang, akan melakukan pembelian perhiasan atau batu permata.
![]() |
"Seperti perhiasan, batu berharga, jam tangan mewah, lukisan, benda antik dan sebagainya. Sedangkan untuk property itu seperti tanah, mobil, motor hampir mustahil untuk pencucian uang karena perlu pendaftaran nama STNK, BPKB atau Akta Tanah," ujar Rudi.
Sehingga, tambah Rudi, sangat tidak tepat jika mengatakan mobil mewah kerap dijadikan alat cuci uang.
"Sangat tidak tepat. Pertama dari segi bentuk saja sangat mencolok, kedua pencatatan kepemilikan seperti BPKB saja sudah tidak mungkin bisa lari. Suatu hal yang aneh bin ajaib kalau mau cuci uang kok malah di sebuah instrumen yang mencolok, yang notabene pencucian uang harus diam diam dan tidak terlihat. Jadi bukan cuci uang itu, memang lifestyle saja," pendapat Rudi.
"Kalau cuci uang kan tidak boleh turun nilai uangnya. Kalau beli mobil kan nilainya turun. Selain itu kalau cuci uang di lukisan misal harga milyaran, harga nya kan naik terus Jadi ya memang untuk hobby dan gaya hidup," Rudi menambahkan.
Kasus Jaksa Pinangki memang menarik untuk disimak setelah Pinangki ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengurusan peninjauan kembali (PK) buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Belakangan, Pinangki juga ditengarai ikut mengusahakan permohonan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
![]() |
Pinangki juga diketahui melakukan sembilan kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Salah satunya untuk menemui Djoko Tjandra itu. Pinangki pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Kepegawaian Kejagung. Terbaru, penyidik menjerat Pinangki dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini sebuah mobil SUV mewah berwarna biru tampak terparkir di halaman parkir Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil bermerek BWM X5 dengan nomor polisi F-214 itu sebelumnya berada di garasi rumah jaksa Pinangki Sinar Malasari di perumahan Sentul City, Bogor. Kejagung telah menyita mobil anyar seharga sekitar Rp 1,7 miliar (On The Road) tersebut dari tangan Pinangki pada Minggu, 30 Agustus 2020.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah