BMW Milik Pinangki Disita, Bikin Pelat Nomornya Saja Rp 10 Juta

BMW Milik Pinangki Disita, Bikin Pelat Nomornya Saja Rp 10 Juta

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 01 Sep 2020 10:14 WIB
Mobil BMW Jaksa Pinangki
Mobil BMW Jaksa Pinangki. Foto: Tiara Aliya (detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari barang bukti terkait keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. Dari penggeledahan, salah satu mobil mewah Pinangki disita, yaitu BMW X5.

Sebuah mobil SUV BMW X5 terparkir di halaman Gedung Bundar Kejagung. Ketika dikonfirmasi, benar mobil itu milik Pinangki. "Iya (milik Pinangki)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Mobil BMW Jaksa PinangkiMobil BMW Jaksa Pinangki Foto: Tiara Aliya (detikcom)

Mobil BMW X5 berkelir biru metalik itu memiliki pelat nomor cantik F 214. Di belakang angka, tak ada huruf lagi. Memang bisa memesan pelat nomor tanpa huruf di belakang angka?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Pilihan pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.

Namun, penggunaan pelat nomor pilihan itu dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor pilihan itu, setiap lima tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP. Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

ADVERTISEMENT

Adapun biaya PNBP terkait penerbitan pelat nomor cantik tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Untuk pelat nomor dengan tiga angka tanpa huruf di belakang angka seperti pada BMW milik Pinangki, dikenakan tarif sebesar Rp 10 juta. Tarif itu sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016.

Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor dengan angka dan huruf pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.




(rgr/din)

Hide Ads