Pelat Nomor 'RF' Enggak Bisa Dipakai Sembarangan Orang

Pelat Nomor 'RF' Enggak Bisa Dipakai Sembarangan Orang

Tim detikOto - detikOto
Rabu, 29 Apr 2020 03:06 WIB
Pelat nomor pinggir jalan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor.Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta -

Brigjen Erwin Chahara Rusmana melaporkan insiden perusakan mobilnya dan aksi pengancaman yang dia terima di Tol Cikampek km 29 oleh pelaku berinisial BSP. Dalam laporannya pada Minggu (26/4) siang, kendaraan yang digunakan Brigjen Erwin dipepet ketika melaju ke arah Bekasi.

Diketahui, mobil pelaku adalah Nissan Teana bernopol B-1380-RFJ. Alasan pelaku mengejar dan memepet mobil korban, diduga karena tidak terima disalip.

Dilihat dari kode pelat nomor kendaraan pelaku, huruf di belakang memiliki kode RF. Kode RF semestinya tidak bisa digunakan sembarangan, hanya orang-orang tertentu saja. Seperti apa ketentuannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang dihimpun detikOto, penggunaan pelat nomor kendaraan berakhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan RFD tidak diperuntukkan untuk warga sipil. Pelat nomor rahasia tersebut hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu.

Contoh sederhananya, kode huruf RFS diperuntukkan bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFD untuk Angkatan Darat.

ADVERTISEMENT

Di luar kode-kode RF tersebut, kendaraan pribadi masih bisa menggunakan pelat nomor pilihan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, yang menjelaskan soal Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Kembali ke mobil yang digunakan pelaku perusakan mobil Brigjen Erwin, ia mengendarai mobil dengan nomor B-1380-RFJ. Kode RFJ sendiri tidak termasuk yang diatur penggunaannya secara khusus oleh Kepolisian.

Namun jika mobil pribadi ingin menggunakan pelat nomor dengan kode huruf belakang RF, maka syaratnya pemilik kendaraan tersebut harus bekerja di instansi terkait yang dibolehkan menggunakan pelat nomor rahasia itu.

Belakangan diketahui pelaku yang mengendarai mobil Nissan Teana bernopol B-1380-RFJ itu disebut-sebut seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan anak seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja.




(lua/din)

Hide Ads