Bukan Avanza, Hilux Jadi Mobil Sejuta Umat di Thailand

Bukan Avanza, Hilux Jadi Mobil Sejuta Umat di Thailand

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 31 Agu 2020 07:02 WIB
Toyota New Hilux
Toyota Hilux. Foto: Toyota Astra Motor
Jakarta -

PT Toyota Astra Motor meluncurkan Toyota Hilux 2020, tapi variannya tidak selengkap dengan yang ada di Thailand. Ternyata hal ini juga dipengaruhi perbedaan karakteristik masyarakat Indonesia dan Thailand.

Menurut Direktur Pemasaran TAM, Anton Jimmi Suwandy penjualan Toyota Hilux di Indonesia saat ini 70 persen dibeli fleet di sektor-sektor bisnis. Sementara sisanya dibeli oleh perorangan, termasuk sebagai kendaraan penumpang.

Toyota New HiluxToyota New Hilux Foto: Toyota Astra Motor

"Beda dengan Thailand, di sana majority dari penggunaan Hilux untuk kendaraan penumpang, beda di Indonesia Hilux penggunaannya untuk bisnis," kata Anton saat konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk alasan yang sama, Toyota Indonesia tidak ikut menawarkan varian tertinggi yang ditawarkan di Thailand, yaitu Toyota Hilux Revo Rocco.

"Hilux kalau kita di Toyota, menggambarkan Hilux volume komposisi penjualannya (di Thailand) itu kalau kita bilang seperti Avanza (di Indonesia)," ucap Anton.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kalau di sana itu pikap sejuta umat. Kira-kira begitu bahasanya ya, karena mulai dari segmen paling bawah, sampai premium menggunakan pikap. Ya gaya-gaya US (Amerika Serikat), itu mengapa mereka (Thailand) menyediakan varian banyak sekali," sambung Anton.

Terlebih, kendaraan pikap di Indonesia baik single ataupun double cabin saat ini masih masuk ke dalam kategori kendaraan komersial.

"Di Indonesia, kendaraan double cabin seperti ini meskipun mewah tetap harus menggunakan pelat nomor khusus kendaraan niaga dan juga harus mengurus KIR," ujar Anton.

Seperti diketahui uji KIR dilakukan oleh Dinas Perhubungan khususnya untuk kendaraan niaga atau angkutan barang. Meski mobil pikap double cabin atau single pelat hitam digunakan untuk mobil pribadi, KIR juga wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

"Harus KIR dan sebagainhya, jadi itu menjadi salah faktor yang perlu dipertimbangkan ke depannya, bagaimana mengkategorisasi pikap-pikap," ungkap Anton.




(riar/rgr)

Hide Ads