Viral Mobil Halangi Ambulans, Padahal Presiden Saja Harus Minggir

Viral Mobil Halangi Ambulans, Padahal Presiden Saja Harus Minggir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 16 Agu 2020 15:50 WIB
Sopir mobil ambulans di sebuah rumah sakit Jakarta.
Ambulans yang membawa pasien punya prioritas di jalan raya. Selain kendaraan pemadam kebakaran harus minggir. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Di media sosial viral sebuah mobil Kijang menghalang-halangi ambulans yang sedang membawa pasien. Karena dihalangi mobil Kijang tersebut, pasien yang ada di dalam ambulans meningal dunia.

Dalam unggahannya, seorang warganet bernama Fauzi menyebut mobil Kijang warna biru telah menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles. Selain menghalangi laju ambulans, mobil itu disebut Fauzi malah menantang ambulans untuk balapan.

"Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien di dalam ambulans yang mengalami pecah pembuluh darah sejatinya harus tiba di rumah sakit dengan cepat. Namun, pasien itu meninggal dunia.

"Pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia," ucap Fauzi.

ADVERTISEMENT

Padahal, mobil ambulans yang sedang menolong pasien gawat darurat harus diprioritaskan. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan dalam kondisi membawa pasien, petugas ambulans dilindungi hukum.

"Dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri kepada detikcom belum lama ini.

"Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah," kata Jusri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan pimpinan negara pun harus minggir jika bertemu dengan ambulans yang mengangkut pasien di jalan. Sebab, prioritasnya kalah karena berada di bawah ambulans.

Dalam aturan itu, setidaknya ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ketujuh kendaraan yang harus diprioritaskan sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




(rgr/lua)

Hide Ads