Overheating, Ini Bahayanya bagi Mesin

Overheating, Ini Bahayanya bagi Mesin

Abu Ubaidillah - detikOto
Jumat, 24 Jul 2020 18:42 WIB
mesin overheat
Foto: shutterstock
Jakarta -

Setiap kendaraan memiliki 'suhu normal' saat mesinnya dinyalakan. Biasanya, kendaraan yang beroperasi akan memiliki suhu antara 195-200 derajat fahrenheit. Bila lebih dari itu, maka kendaraan dapat dikatakan overheat.

Saat mesin berada dalam kondisi overheat, hal tersebut akan berdampak buruk bagi mesin kendaraan. Dilansir dari Hendrick Atlanta, berikut adalah beberapa hal berbahaya yang akan terjadi pada mesin kendaraan yang mengalami overheating.

1. Suhu Naik 20-40 Derajat
Ketika Anda terus mengendarai kendaraan saat suhu mesin naik 20-40 derajat di atas normal, hal itu dapat menyebabkan ring piston retak, cincin piston hancur, atau busi yang meleleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Suhu Naik 40-80 Derajat
Saat suhunya meningkat lebih tinggi ke tingkat 40-80 derajat, mesin akan mulai mengalami penurunan kekuatan secara nyata. Mengemudi pun menjadi tidak nyaman dan akan terdengar suara seperti kaleng penuh koin dari mesin. Selain itu, kerusakan juga dapat terjadi pada bearing, permukaan aus pada interior mesin, dan ring piston atas.

3. Suhu Naik Lebih dari 100 Derajat
Jika suhunya naik lebih tinggi lagi, yaitu di atas 100 derajat, hal ini akan menyebabkan mesin hancur total. walaupun bisa diperbaiki oleh tukang servis, namun performa dari mesin yang pernah mengalami overheating seperti ini tidak akan pernah sama lagi.

ADVERTISEMENT

Itulah beberapa hal yang akan terjadi kepada mesin jika berada dalam kondisi overheating. Ketika mesin mengalami overheating, solusi terbaik untuk mengatasinya adalah langsung membawa kendaraan ke tempat servis.

Untuk mengantisipasi kemungkinan dari risiko tersebut, Anda juga bisa perlu mempertimbangkan memiliki asuransi kendaraan, seperti asuransi dari Mega Insurance (Mega Kendaraan) yang menanggung risiko dengan jaminan TLO (Total Lost Only) apabila terjadi kehilangan atau kerusakan di atas 75% dari nilai pertanggungan.

Selain itu Mega Kendaraan juga menanggung risiko kendaraan roda empat dengan jaminan TLO atau comprehensive (all risk) dan juga dapat ditambahkan dengan jaminan risiko bencana alam (angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung berapi), huru hara, terorisme & sabotase dan atau kecelakaan diri pengemudi maupun penumpang.

Pengajuan polis asuransi dan klaim Kendaraan pun semakin mudah tanpa harus keluar rumah karena kini telah hadir Mega Insurance Assistant (MIA) sehingga nasabah dapat mengajukan polis asuransi secara online.




(mul/mpr)

Hide Ads