Mobil Rusak karena Jalan Berlubang di Tol? Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola

Mobil Rusak karena Jalan Berlubang di Tol? Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 09 Jul 2020 16:45 WIB
Pekerja menyelesaikan perbaikan jalan di Tol Brebes-Pejagan, Jawa Tengah, Minggu (12/5/19). Perbaikan dan pemeliharaan sejumlah ruas tol dilakukan jelang mudik Lebaran 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
Ilistrasi perbaikan jalan tol yang rusak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta -

Tak cuma di jalan raya non-tol, pengguna jalan tol juga bisa menuntut ganti rugi jika mengalami masalah atau kecelakaan akibat jalan rusak. Badan usaha pengelola jalan tol diwajibkan memelihara kondisi jalan tol.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan. Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung.

"Saya pernah menghadapi satu kasus di mana pengendara mobil itu melintasi jalan tol dan ban dan peleknya rusak karena ada lubang di jalan tolnya. Nah itu bisa dimintakan ganti rugi kepada pengelola jalan tol. Jadi jalan tol itu kan pengelolanya masing-masing tuh tergantung ruas. Kalaupun sudah terintegrasi bisa dilihat ruas mana saja yang dikelola oleh perusahaan A atau perusahaan B. Jadi itu tanggung jawab si pengelolanya," kata praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat banyak yang belum tahu memang, tapi pengelola jalan tol itu bersedia mengganti itu. Misalnya jalanannya rusak, atau misalnya ada tanahnya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan. Jadi kejadian-kejadian yang terjadi di jalan tol yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan ya itu tanggung jawabnya pengelola jalan tol," sambung David.

Lebih lanjut, dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol disebutkan, pengendara yang menggunakan jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Tapi harus juga dilihat kasus per kasus. Karena kewajibannya si pengendaranya juga untuk mengemudi dengan baik, mentaati aturan lalu lintas. Misalnya kalau dia mau mendahului harusnya kan dari kanan, pokoknya dia harus mematuhi. Ketika dia merasa dirugikan oleh kondisi jalan, dia juga harus membuktikan bahwa dia sudah mematuhi aturan yang berlaku," sebut David.

Di jalan tol yang dikelola Jasa Marga, misalnya, jika ada pengendara yang dirugikan karena kondisi jalan rusak, maka pengendara itu bisa menuntut ganti rugi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."

Pengemudi yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan rusak bisa menuntut ganti rugi dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Batas maksimal klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian. Pengendara perlu menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.




(rgr/din)

Hide Ads