Astra Financial mengumumkan hasil restrukturisasi pajak dari program relaksasi kredit konsumen untuk membantu masyarakat terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Selama 1,5 bulan sejak diluncurkannya program ini, implementasi tersebut mencapai nilai Rp 21,9 triliun untuk 792.000 nasabah, baik untuk konsumen roda empat, maupun roda dua. Angka itu berkontribusi 41% dari total restrukturisasi di industri pembiayaan.
"Sejak awal kami berkomitmen mendukung bangsa dan negara Indonesia agar segera kembali ke situasi normal. Arahan dari Pemerintah dan OJK telah kami komunikasikan dengan baik kepada para nasabah di seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang tergabung dalam Astra Financial," kata Director in Charge Astra Financial, Suparno Djasmin, dalam siaran pers yang diterima detikOto, Rabu (20/5/2020).
"Kami bersyukur hingga 17 Mei 2020 atau 1,5 bulan setelah peraturan restrukturisasi tersebut diimplementasikan, total restrukturisasi yang disetujui di 3 Perusahaan Pembiayaan Astra Financial, yaitu ACC dan TAF (Toyota Astra Finance), serta FIFGROUP mencapai Rp 21,9 triliun, yang diberikan untuk 792.000 nasabah di seluruh Indonesia," lanjut Suparno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, restrukturisasi yang dilakukan ACC sepanjang 1,5 bulan mencapai Rp 11,0 triliun dari sekitar 78.000 kontrak. Sementara TAF menyelesaikan 30.993 kontrak dengan nilai mencapai Rp 4,2 triliun. Disusul FIFGROUP yang menyetujui relaksasi senilai Rp 6,7 triliun untuk 683.000 nasabah.
Menurut keterangan resmi OJK pada 17 Mei 2020, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kreditsebesar Rp 52,9 triliun dari 1.793.352 kontrak yang disetujui oleh Perusahaan Pembiayaan. Sehingga nilai restrukturisasi 3 perusahaan pembiayaan Astra Financial mencapai 41% dari total industri pembiayaan di Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan strategis untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Khususnya bagi masyarakat pemilik kendaraan, mobil maupun motor akan mendapatkan kelonggaran pembiayaan.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2020.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?