Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Harga mobil dipastikan naik jika itu terlaksana. Berapa rupiah?
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Rencana penerapan kebijakan tersebut disampaikan Sri Mulyani kepada para pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
Dari kebijakan ini, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun. Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan cukai akan mengerek naik harga jual ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita produksi dan jualan di Indonesia selama satu tahun sekitar 1,1 juta ya dibagi saja toh (dengan penerimaan Rp 15,7 triliun per tahun), kira-kira satu mobil kena berapa, mungkin tambahan-tambahannya berapa kita belum ngerti," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi saat dihubungi detikOto, Kamis (20/2/2020).
"Kita lihat saja nanti seperti apa, kan otomatis pasti harga berlaku naik di lapangan," bilang Nangoi.
Sri Mulyani menjelaskan, subjek cukai atau yang wajib membayar cukai adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.
"Nah kalau itu saya nggak ngerti apakah pengenaan itu kepada pabrikan atau mobil import-kan yang baru berarti yang lama-lama nggak kena kan," ujar Nangoi.
Nangoi menjelaskan industri belum menentukan sikap terkait wacana tersebut, ia berharap pemerintah bisa duduk bersama sebelum aturan tersebut diterbitkan.
"Kita mesti diskusi dulu tujuannya mau apa seperti cukai untuk plastik jadi kelihatan kalau Anda pakai plastiknya banyak otomatis Anda harus bayar lebih kan, karena itu membuat kotor dan susah didaur ulang," tuturnya.
Pemerintah juga memberi pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah