Saat ini mobil listrik memang masih kurang diminati konsumen Indonesia. Selain belum memadainya infrastruktur stasiun pengisian baterai, mobil listrik masih punya harga terlampau mahal karena masih diimpor secara utuh dari luar negeri.
Namun bukan berarti harga mobil listrik di Indonesia selamanya akan mahal. Sebab Pemerintah RI sudah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan itu ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada para operator atau pelaku industrinya. Bahkan juga termasuk masyarakat sebagai penggunanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia menurut saya sudah cukup bagus, cepat untuk membuat Peraturan Presiden-nya dan sekarang sedang kita dorong peraturan-peraturan turunannya itu. Ada peraturan Menteri Perhubungan, peraturan (Menteri-red) Keuangan menyangkut masalah pajak," bilang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selain dari Pemerintah Pusat, pemberian insentif untuk kendaraan listrik juga hadir dari sejumlah pemerintah daerah. Insentif itu dalam bentuk fiskal dan non-fiskal.
"Insentif fiskal berarti bagaimana supaya harga mobilnya berkurang, kemudian masyarakat dapat menggunakan keringanan pajak itu. Artinya jadi menarik bagi masyarakat untuk bisa beli," jelas Budi.
Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah