Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif khusus bagi warga yang hendak beralih ke kendaraan listrik dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Menurut Importir Umum Tesla, Prestige Image Motorcars, kehadiran insentif itu bisa mendorong orang untuk membeli kendaraan listrik.
"Dengan adanya insentif ini seharusnya populasi mobil listrik dapat meningkat," kata Rudy kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).
Hingga saat ini berdasarkan data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020 jumlah kendaraan listrik di Bapenda DKI Jakarta masih relatif kecil, tercatat sebanyak 699 unit, terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengatakan dengan hilangnya salah satu kewajiban tersebut, tentunya dapat menarik minat mobil listrik lebih banyak lagi.
"Kalau sudah aktif peraturan BBN-KB nol maka harga on the road akan sama seperti off the road sehingga dapat meningkatkan minat pembeli," kata Rudy.
Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai ini berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah