Uang Elektronik Hilang di Tol, Dendanya Bisa Sampai Rp 1 Juta!

Uang Elektronik Hilang di Tol, Dendanya Bisa Sampai Rp 1 Juta!

Eduardo Simorangkir - detikOto
Selasa, 21 Jan 2020 10:22 WIB
Uang elektronik simpan yang benar ya Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jalan Tol Trans Jawa yang kini sudah tersambung penuh otomatis meningkatkan jumlah pengguna jalan tol di Indonesia. Pengguna tol pun diharapkan paham mengenai aturan-aturan yang berlaku saat melewati jalan bebas hambatan tersebut.

Salah satunya mengenai aturan penggunaan uang elektronik. Tahukah Anda bahwa uang elektronik yang telah dipakai untuk masuk ke tol tidak boleh hilang sebelum keluar dari ruas tol tersebut? Pastikan kartu tol Anda tetap ada karena jika tidak, denda yang cukup besar menanti.

Hal ini juga sempat terjadi pada salah satu pengguna tol yang ada di Surabaya. Pengguna tol didenda sebanyak dua kali jarak terjauh ruas tol yang dilewatinya hingga Rp 1 juta. Pasalnya kartu uang elektronik yang dipakainya hilang sehingga harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aturan pengenaan denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuknya, maka pengendara harus membayar dua kali tarif tol jarak terjauh ruas tersebut. Untuk itu pengguna tol diimbau agar memastikan uang elektronik yang dipakainya tidak hilang sebelum keluar dari tol


(eds/ddn)

Hide Ads