Salah satunya mengenai aturan penggunaan uang elektronik. Tahukah Anda bahwa uang elektronik yang telah dipakai untuk masuk ke tol tidak boleh hilang sebelum keluar dari ruas tol tersebut? Pastikan kartu tol Anda tetap ada karena jika tidak, denda yang cukup besar menanti.
Hal ini juga sempat terjadi pada salah satu pengguna tol yang ada di Surabaya. Pengguna tol didenda sebanyak dua kali jarak terjauh ruas tol yang dilewatinya hingga Rp 1 juta. Pasalnya kartu uang elektronik yang dipakainya hilang sehingga harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pengenaan denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuknya, maka pengendara harus membayar dua kali tarif tol jarak terjauh ruas tersebut. Untuk itu pengguna tol diimbau agar memastikan uang elektronik yang dipakainya tidak hilang sebelum keluar dari tol
(eds/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah