Akal-akalan Pengendara biar Lolos dari Ganjil-Genap

Round-Up

Akal-akalan Pengendara biar Lolos dari Ganjil-Genap

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 21 Jan 2020 08:04 WIB
Ganjil genap. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sudah lama menerapkan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap. Peraturan ini berlaku di jam-jam tertentu, khususnya di jam sibuk saat pagi hari dan sore hari.

Namun, ada saja pengendara yang mengakali pembatasan kendaraan dengan ganjil genap ini. Mereka menunggu sampai jam ganjil genap selesai baru melintas di jalan tersebut dengan cara yang tidak tepat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada satu fenomena menarik yang dilakukan pengendara untuk mengakali ganjil genap. Yakni dengan memperlambat laju kendaraan untuk menunggu jam ganjil-genap selesai.

Untuk memperlambat kendaraan, mereka menggunakan jalur lambat hingga bahu jalan. Tak cuma itu, tak sedikit juga yang menunggu ganjil genap sambil berhenti di pinggir jalan.

Namun saat waktu Ganjil-Genap sudah selesai (sudah lewat jam 10.00 WIB atau 20.00 WIB), pengendara menambah laju kecepatan dan lolos dari aturan Ganjil-Genap agar tidak terkena tilang.



Perilaku ini tentu sangat disayangkan, mengingat aturan Ganjil-Genap diberlakukan untuk bisa membuat lebih nyaman pengendara di jalanan.

detikcom kerap melihat perilaku berkendara yang memperlambat laju berkendara demi menunggu waktu Ganjil-Genap berlalu. Bahkan perilaku ini kerap memperlambat pengendara lainnya yang ingin melaju lebih cepat di jalan bebas hambatan. Diingatkan kembali untuk tidak melakukannya ya, detikers. Karena saat ini Pemprov DKI Jakarta terus berbenah agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan umum yang nyaman, aman dan tentram.



Berpotensi Langgar Lalu Lintas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar, mengatakan jika ada pengendara yang demikian, maka petugas akan memberi tindakan tegas.

"Kalau ada rambu yang menyatakan tidak boleh parkir, berhenti, tidak boleh dilalui seperti bahu jalan, dan apa pun yang tidak boleh dan itu melanggar peraturan lalu lintas, maka akan kami tindak," ujar tegas Fahri saat dihubungi detikcom.

Fahri mengingatkan agar para pengendara tidak berperilaku seperti demikian.

"Semua aturan itu dibuat untuk kebaikan masyarakat," tambah Fahri.

Fahri mengingatkan agar pengendara tidak berperilaku demikian karena bisa merugikan. Hal ini juga yang membuat pihak berwajib terus melakukan edukasi kepada setiap pengendara agar bisa berkendara dengan baik dan benar.

"Itu melanggar peraturan lalu lintas (Saat mengurangi laju berkendara di dalam Tol, demi akali Ganjil Genap-Red). Untuk itu kami terus memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada setiap pengendara untuk terus berperilaku berkendara dengan baik dan benar," kata Fahri.

Fahri mengatakan pihak berwajib melakukan berbagai langkah untuk bisa terus mengedukasi pengendara.

"Kami selalu memberikan informasi, kita ada Message Sign Video yang bisa memberikan edukasi bagaimana berkendara dengan baik dan benar, terus menaati peraturan marka jalan, dan lain-lain. Kami terus melakukan imbauan agar pengendara bisa selamat saat berkendara," ucap Fahri.



Bakal Ditilang dan Terancam Kurungan 2 Bulan

Saat pengendara mengurangi laju kecepatan, mereka biasanya berkendara di sisi kiri jalan hingga bahu jalan. Hal ini dianggap melanggar peraturan, salah satunya tidak mengindahkan rambu lalu lintas.

"Kalau ada rambu-rambu yang menyatakan tidak boleh parkir, berhenti, tidak boleh dilalui seperti bahu jalan dan lain-lain itu dilanggar, maka akan kami tindak," ucap Fahri.

Fahri menambahkan, bagi pengendara yang mengakali Ganjil-Genap dengan mengurangi laju kecepatan, siap-siap bertemu dengan petugas dan akan ditindak.

"Patroli Jalan Raya (PJR) akan melakukan patroli, begitu juga dengan petugas. Saat bertemu (pengendara yang mengurangi laju kecepatan demi mengakali Ganjil-Genap-Red) maka akan ditilang atau kita tindak. Ada yang di bahu jalan akan ditilang, ada yang berkendara dengan kecepatan yang tidak seharusnya akan ditilang, selama melanggar peraturan akan ditilang," ucap Fahri.

Jika ada yang melakukannya, bisa dipastikan pengendara tersebut bisa ditindak dengan denda terbesar Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan. Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar.

"Jika ada pengendara yang melanggar tersebut, bisa dipastikan itu melanggar Pasal 287. Maksimal kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Fahri.



Tak Masalah kalau Tidak Langgar Batas Kecepatan

Director Training Safety Defensive Sony Susmana menilai, perilaku beberapa oknum pengendara ini bakal sulit untuk ditindak oleh para petugas. Karena bisa jadi pengendara ini masih sesuai dengan aturan kecepatan yang berlaku.

"Memang banyak yang seperti itu (pengendara yang berkendara pelan, untuk bisa mengakali ganjil-genap karena di saat Ganjil-Genap selesai mereka langsung menambah kecepatan-Red)," ujar Sony.

"Tapi begini prinsipnya, selama tidak melanggar hukum itu sah-sah saja. Sekalipun ini bisa dikatakan akal-akalan pengendara tersebut untuk bisa mengakali Ganjil-Genap," tambah Sony.

Seperti diketahui, di jalan tol terdapat batas kecepatan terendah, yaitu 60 km/jam. Selama pengendara mengemudikan kendaraannya dengan batas kecepatan terendah tersebut meski sambil menunggu waktu ganjil-genap selesai, maka aman-aman saja.

Inilah yang membuat Sony menilai pihak berwajib akan sulit menanganinya, karena mereka tidak melanggar aturan lalu lintas yang ada.

"Bahkan perilaku berkendara yang efeknya bisa menimbulkan atau menambah kemacetan dan berpotensi kecelakaan, petugas akan susah menindak karena memang tidak melanggar aturan lalu lintas atau batas kecepatan," tambah Sony.



Tak Punya Etika

Pengendara yang berperilaku seperti itu disebut tidak memiliki etika. Karena mereka hanya memikirkan dirinya sendiri.

"Memang menyebalkan perilaku seperti itu, tapi itulah mereka (pengendara nakal-Red). Kalau dari sisi safety memang ada aturan yang dia langgar, tapi ini yang dilanggar aturan etika bukan aturan hukum. Jadi susah juga untuk ditindak," ujar Director Training Safety Defensive Sony Susmana.

Sony pun mengingatkan, agar para pengendara tidak berkendara demikian.

"Kalau saran, saya merasa mereka lebih paham bahwa jalan raya ini milik bersama, kalau mereka melakukan itu (tidak mempedulikan pengendara lain dengan berkendara pelan di tol-Red) untuk bisa berkendara untuk kepentingan dia, harusnya mereka lebih pintar untuk tidak seperti itu. Atau jika memang harus berhenti mereka harus berhenti di rest area, tidak di jalan tol," katanya.

"Karena kalau di jalan tol bisa mengganggu pengendara lain, dan itu pasti mengganggu. Tapi karena dia tidak melanggar hukum dia bisa bantah itu, karena mereka memang berkendara tidak melebihi batas kecepatan. Tapi itulah ego mereka, saya dikejar waktu, saya ingin duluan, ini ego pengendara yang dikejar. Mereka merasa lebih penting urusannya dibandingkan dengan orang lain, harusnya jangan seperti itu," tambahnya.


(lth/rgr)

Hide Ads