Turunkan Kecepatan Demi Lolos Ganjil-Genap Bisa Dikurung 2 Bulan

Turunkan Kecepatan Demi Lolos Ganjil-Genap Bisa Dikurung 2 Bulan

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 20 Jan 2020 11:18 WIB
Ganjil genap. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Ganjil-Genap yang diberlakukan bagi pengendara mobil kerap diakali oleh pengendara yang memilih untuk berkendara pelan di sisi kiri jalan bebas hambatan atau tol. Mereka akan kembali menambah laju kecepatan saat jam menunjukkan waktu Ganjil-Genap akan selesai.

Jika ada yang melakukannya, bisa dipastikan pengendara tersebut bisa ditindak dengan denda terbesar Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan. Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada pengendara yang melanggar tersebut, bisa dipastikan itu melanggar Pasal 287. Maksimal kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Fahri.

Sebagai pengingat, berikut penjelasan Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 yang terdiri dari 6 ayat.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(lth/rgr)

Hide Ads