Pengendara Kurangi Laju demi Akali Ganjil-Genap Bakal Ditilang

Pengendara Kurangi Laju demi Akali Ganjil-Genap Bakal Ditilang

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 20 Jan 2020 10:02 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Buat pengendara nakal yang kerap mengakali Ganjil-Genap dengan mengurangi laju kecepatan saat berada di jalan bebas hambatan dan berpotensi menambah kemacetan, dipastikan akan mendapat tindakan tegas dari pihak berwajib.

Saat pengendara mengurangi laju kecepatan, mereka biasanya berkendara di sisi kiri jalan hingga bahu jalan. Hal ini dianggap melanggar peraturan, salah satunya tidak mengindahkan rambu lalu lintas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada rambu-rambu yang menyatakan tidak boleh parkir, berhenti, tidak boleh dilalui seperti bahu jalan dan lain-lain itu dilanggar, maka akan kami tindak," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar.

Fahri menambahkan, bagi pengendara yang mengakali Ganjil-Genap dengan mengurangi laju kecepatan, siap-siap bertemu dengan petugas dan siap-siap akan ditindak.



"Patroli Jalan Raya (PJR) akan melakukan patroli, begitu juga dengan petugas. Saat bertemu (pengendara yang mengurangi laju kecepatan demi mengakali Ganjil-Genap-Red) maka akan ditilang atau kita tindak. Ada yang di bahu jalan akan ditilang, ada yang berkendara dengan kecepatan yang tidak seharusnya akan ditilang, selama melanggar peraturan akan ditilang," ucap Fahri.

detikcom ingatkan kepada detikers, jangan berperilaku berkendara seperti demikian ya. Karena hal ini bisa merugikan Anda sebagai pengendara dan pengendara lainnya karena bisa menghalau laju mereka.


(lth/rgr)

Hide Ads