Saat pengendara mengurangi laju kecepatan, mereka biasanya berkendara di sisi kiri jalan hingga bahu jalan. Hal ini dianggap melanggar peraturan, salah satunya tidak mengindahkan rambu lalu lintas.
Baca juga: Cara Pengendara Akali Ganjil-Genap |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menambahkan, bagi pengendara yang mengakali Ganjil-Genap dengan mengurangi laju kecepatan, siap-siap bertemu dengan petugas dan siap-siap akan ditindak.
"Patroli Jalan Raya (PJR) akan melakukan patroli, begitu juga dengan petugas. Saat bertemu (pengendara yang mengurangi laju kecepatan demi mengakali Ganjil-Genap-Red) maka akan ditilang atau kita tindak. Ada yang di bahu jalan akan ditilang, ada yang berkendara dengan kecepatan yang tidak seharusnya akan ditilang, selama melanggar peraturan akan ditilang," ucap Fahri.
detikcom ingatkan kepada detikers, jangan berperilaku berkendara seperti demikian ya. Karena hal ini bisa merugikan Anda sebagai pengendara dan pengendara lainnya karena bisa menghalau laju mereka.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%