"Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Namun Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah total kendaraan tersebut, 8 unit diantaranya sudah dimusnahkan dengan metode penghancuran/scrapping yang dilakukan oleh pihak swasta.
Memang tidak semua kendaraan itu dimusnahkan. Namun ada juga yang masih layak pakai sehingga bisa didonasikan. Kendaraan-kendaraan itu ada yang disumbangkan ke lembaga pemerintah untuk dijadikan kendaraan operasional. Juga ada yang didonasikan ke sekolah-sekolah menengah kejuruan untuk kebutuhan praktikum.
Selain itu, ada juga 12 unit kendaraan bermotor yang dalam kondisi tidak digunakan lagi karena rusak berat, sehingga akan dilakukan penghancuran.
Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data regident ranmor ini berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2 (b). Dalam aturan itu, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Selain itu, aturan tersebut juga punya landasan hukum Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 110 dan 114.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah