Pajak STNK Mati Lebih Sering Kena Razia? Ini Kata Polisi

Pajak STNK Mati Lebih Sering Kena Razia? Ini Kata Polisi

Muhammad Idris - detikOto
Selasa, 30 Jan 2018 13:35 WIB
Pajak STNK Mati Lebih Sering Kena Razia? Ini Kata Polisi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Banyak orang beranggapan bahwa kendaraan, baik motor atau mobil, yang pajaknya mati rentan ditilang polisi. Sebaliknya, kendaraan yang pajaknya dibayar tepat waktu lebih sering luput dari razia oleh polisi.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, menjelaskan sebenarnya tak ada keterkaitan antara pajak kendaraan dengan pelanggaran di jalan yang masuk kategori bisa ditilang. Namun yang ditilang adalah keabsahan dari STNK yang mati.

"Pajak mati bisa ditilang," jelas Sutomo kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan tilang yang dimaksudnya yakni merujuk Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan bahwa STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi.

Selain itu dalam pasal 70 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan serta wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Artinya, menurut Sutomo, jika pajaknya mati alias belum dibayar pajaknya maka sama saja tidak dilengkapi STNK. Ini karena keabsahan harus STNK diperbaharui setiap tahunnya di Samsat saat membayar pajak.

Sutomo menjelaskan, soal seringnya pengendara dengan STNK mati lebih sering terkena razia, hal itu bisa saja karena Polantas kerap kali bekerja sama dengan Samsat melakukan operasi gabungan.

"Seringkali ada permintaan dari Dispenda melakukan operasi gabungan (razia). Jadi bisa lebih sering (kena razia)," ungkap Sutomo. (idr/lth)

Hide Ads