Belajar dari Tragedi Bus Masuk Jurang, Jangan Ada Kompromi Soal Keselamatan

Belajar dari Tragedi Bus Masuk Jurang, Jangan Ada Kompromi Soal Keselamatan

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 25 Des 2019 14:55 WIB
Foto: Istimewa/Dok Polres Pagar Alam
Jakarta - Sebuah kecelakaan besar terjadi jelang penutupan tahun 2019. Kecelakaan tunggal ini dialami Bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Senin (23/12) malam. Akibat kecelakaan ini, 28 orang dikabarkan tewas.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jangan ada kompromi terhadap keselamatan berkendara. Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan harus menjadikan program keselamatan prioritas kerja dalam Indikator Kinerja Utama (IKU).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan kinerja Kementerian Perhubungan diukur tidak hanya dari pembangunan fisik, akan tetapi sistem yang diciptakan untuk menjaga keselamatan bertransportasi," kata Djoko, dalam keterangan resmi kepada detikcom, Rabu (25/12/2019).

Menurut Djoko, salah satu cara tepat untuk merespons kecelakaan besar tersebut adalah dengan menghidupkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, setelah dua tahun lalu ditiadakan di restrukturisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.



"Dampaknya, program dan anggaran pasti minim. Dan tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya," lanjut Djoko.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga menyarankan kepada pemerintah agar menaikkan status KNKT yang di bawah Kementerian Perhubungan, menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) di bawah Presiden.



"(Memang) sudah ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi setiap ada kecelakaan lalu lintas yang korban meninggal di atas 8 orang atau kecelakaan khusus. (Tapi) rekomendasi yang diberikan KNKT belum semuanya dapat diwujudkan oleh regulator maupun operator, karena beberapa kendala. Dan tidak ada sanksi jika tidak melaksanakan rekomendasi KNKT," terang Djoko.


(lua/lth)

Hide Ads