Izin Trayek Bus Sriwijaya Sudah Kedaluwarsa?

Izin Trayek Bus Sriwijaya Sudah Kedaluwarsa?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 25 Des 2019 08:31 WIB
Evakuasi korban bus di Pagar Alam Foto: Istimewa/Dok Polres Pagar Alam
Jakarta - Bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang dan mengakibatkan 25 orang tewas disebut belum memperpanjang izin operasi. Bus itu terjun di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Senin (23/12) malam.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Ahmad Yani, mengatakan izin trayek atau kartu pengawas bus tersebut sudah kedaluwarsa.

"Ya, KPS yang digunakan habis 15 Oktober 2019," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengatakan bakal menindak tegas PO Sriwijaya Express sembari menanti hasil investigasi tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan kepolisian. Mengevaluasi unsur-unsur yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Sangsinya karena banyak mengakibatkan korban jiwa makan izin penyelenggaraan kendaraan tersebut dibekukan. Sedangkan untuk perusahaannya kami menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan polisi dan KNKT," kata Yani.

Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang diduga menabrak beton sebelum terjun ke sungai di Liku Lematang, Desa Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (24/12) tengah malam sekitar pukul 23.15 WIB.



Informasi yang dihimpun Antara dari Basarnas setempat menyebutkan proses evakuasi terus berlangsung untuk menyisir korban di beberapa lokasi, yakni di sungai, jurang, dan di dalam bus.

Sejauh ini, diketahui sebanyak 13 orang dinyatakan selamat, yang langsung mendapatkan perawatan di RS Basemah Pagar Alam.


(riar/lth)

Hide Ads