Tahun Depan, London Larang Mobil Bensin dan Diesel

Tahun Depan, London Larang Mobil Bensin dan Diesel

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 22 Des 2019 14:30 WIB
Foto: thinkstock


Kendaraan yang masih mengeluarkan emisi dan melanggar zona bebas kendaraan bensin dan diesel tersebut akan didenda hingga 130 poundsterling (Rp 2,3 juta). Denda itu bisa berkurang menjadi 65 poundsterling (Rp 1,1 juta) jika pelanggar langsung membayar dendanya dalam waktu dua minggu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kendaraan darurat menjadi pengecualian. Kendaraan darurat tetap boleh melintas dan dibebaskan dari larangan.

Pembatasan kendaraan berpolusi ini diberlakukan hingga 18 bulan sebelum keputusan akhir diperkenalkan. Jika uji coba ini sukses, maka Kota London akan melihat langkah-langkah lebih lanjut untuk mengurangi polusi udara di kotanya.


Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/lua)

Hide Ads