BBN DKI Jadi 12,5%, Honda Konsisten Tidak Naikkan Harga Mobil

BBN DKI Jadi 12,5%, Honda Konsisten Tidak Naikkan Harga Mobil

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 20 Des 2019 07:34 WIB
Foto: PT Honda Prospect Motor
Karawang - Mulai tanggal 11 Desember 2019 kemarin, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta naik jadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Akibat aturan ini, hampir seluruh Agen Pemegang Merek (APM) mobil melakukan penyesuaian harga on the road produk-produk mereka.

Tapi dari sekian banyak APM yang sudah memberlakukan kenaikan harga on the road, ternyata PT Honda Prospect Motor (HPM) belum memutuskan menaikkan harga produk mobil Honda. HPM masih konsisten menahan harga produk mobil Honda supaya tidak naik.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada kenaikan harga ya untuk bulan (Desember) ini," kata Public Relations & Digital Manager Honda Prospect Motor (HPM) Yulian Karfili kepada wartawan, di sela-sela kegiatan New Toll Road Test with Honda, di Karawang, Kamis (19/12/2019).

Lanjut Arfi menjelaskan, pihak HPM belum punya rencana menaikkan harga dalam dekat ini. "Nanti kita lihat strukturnya lagi, tapi sampai sekarang kita (HPM) belum ada rencana kenaikan harga," lanjut pria yang akrab disapa Arfi.



Lantas jika tidak menaikkan harga on the road, lalu siapa yang menanggung kenaikan tarif BBN-KB tersebut? Apakah HPM yang menanggung?

"Iya (kami yang tanggung-Red). Itu dari efisiensi yang kita lakukan secara internal. Jadi kita tidak membebankan ke konsumennya untuk (kenaikan BBN-KB) itu," jelas Arfi.


(lua/rgr)

Hide Ads