Sementara penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru, tidak menjadi urusan pihak leasing.
"Customer lama yang memberikan ke customer baru untuk over kontrak. Soal perjanjian harga beli, dan lain-lain di tangan customer. Jadi leasing hanya membantu over kredit resmi, dan tidak ikut dalam menentukan jual beli (mobil over kredit tersebut)," terang Harjanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, menurut Harjanto, hitung-hitungan soal harga beli tersebut ada di tangan customer.
"Leasing tidak ikut kesepakatan. Tapi yang jelas, customer baru harus bisa cicil sampai dengan selesai masa angsuran," katanya lagi.
Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah