"Jadi dari data Samsat Jakarta Timur, kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang. Jadi belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019. Dari data tersebut kami mendatangi lokasi dan ditemukan mobil tersebut. Dan setelah dicek, benar," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Griya Suralaya, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak Foto: Luthfi Anshori/detikOto |
"Yang belum dibayar Rp 190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp 100 juta dan pajaknya Rp 30 juta selama 3 tahun," terang Faisal.
Akibat pelanggaran tersebut, mobil buatan Amerika Serikat itu pun langsung diganjar stiker peringatan yang ditempel di kaca depan dan kaca belakang.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," terang Faisal.
(lua/lth)













































Komentar Terbanyak
Viral Pajero Pakai Tot-tot Wuk-wuk, Sopirnya Ditegur Malah Nantangin!
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung