"Jadi dari data Samsat Jakarta Timur, kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang. Jadi belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019. Dari data tersebut kami mendatangi lokasi dan ditemukan mobil tersebut. Dan setelah dicek, benar," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Griya Suralaya, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Yang belum dibayar Rp 190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp 100 juta dan pajaknya Rp 30 juta selama 3 tahun," terang Faisal.
Akibat pelanggaran tersebut, mobil buatan Amerika Serikat itu pun langsung diganjar stiker peringatan yang ditempel di kaca depan dan kaca belakang.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," terang Faisal.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain