Mobil Dipasang Stiker, Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Bayar

Mobil Dipasang Stiker, Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Bayar

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 10 Des 2019 16:24 WIB
Foto: Rizki Pratama
Jakarta - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus memburu para pelanggar administrasi di area Jakarta. Razia yang dilakukan dari pintu ke pintu ini menyasar para pemilik kendaraan mewah yang belum membayar pajak, hingga menunggak ratusan juta rupiah.

Sebagai peringatan awal, pihak BPRD DKI Jakarta akan memasang stiker yang menginformasikan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah. Tujuannya, supaya menimbulkan efek malu, sehingga objek pajak melunaskan kewajibannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya pemasangam stiker berwarna merah tersebut ada tenggat waktunya. Jika objek pajak tidak memenuhi kewajibannya sampai batas yang ditentukan, maka tindakan lebih tegas akan diambil oleh BPRD.

"Setelah stiker dipasang, kita tentu harap secepatnya (dilunasi). Biasanya kami tunggu 7 x 24 jam," bilang Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Ilustrasi mobil mewah tak bayar pajakIlustrasi mobil mewah tak bayar pajak Foto: Dok. BPRD


Jika sampai waktu yang ditentukan objek pajak belum melunasi kewajibannya. Maka petugas penyidik dan juru sita akan datang dan menyita kendaraan tersebut.

"Kita punya namanya juru sita pajak. Bila yang bersangkutan sudah kita peringatkan dan informasikan beberapa kali, dan dia belum membayar pajak. Maka ada juru sita kita yang datang. Nah, kalau berlandaskan dengan surat paksa kita. Maka mobil bisa disita dan dilelang," terang Faisal.



Sebagai informasi, BPRD sendiri menyasar 1.104 unit mobil mewah penunggak pajak, yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. "Dari 1.104 unit, sudah 300-an yang membayar pajak. Jadi kita menyisir lagi. Kita harap bisa bayar semuanya," ujar Faisal.


(lua/lth)

Hide Ads