Sebagai peringatan awal, pihak BPRD DKI Jakarta akan memasang stiker yang menginformasikan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah. Tujuannya, supaya menimbulkan efek malu, sehingga objek pajak melunaskan kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah stiker dipasang, kita tentu harap secepatnya (dilunasi). Biasanya kami tunggu 7 x 24 jam," bilang Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).
![]() |
Jika sampai waktu yang ditentukan objek pajak belum melunasi kewajibannya. Maka petugas penyidik dan juru sita akan datang dan menyita kendaraan tersebut.
"Kita punya namanya juru sita pajak. Bila yang bersangkutan sudah kita peringatkan dan informasikan beberapa kali, dan dia belum membayar pajak. Maka ada juru sita kita yang datang. Nah, kalau berlandaskan dengan surat paksa kita. Maka mobil bisa disita dan dilelang," terang Faisal.
Sebagai informasi, BPRD sendiri menyasar 1.104 unit mobil mewah penunggak pajak, yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. "Dari 1.104 unit, sudah 300-an yang membayar pajak. Jadi kita menyisir lagi. Kita harap bisa bayar semuanya," ujar Faisal.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah