Pemprov DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah pun menggalakkan wajib pajak kepada mereka yang lalai baik sengaja maupun tidak. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pemungutan langsung ke alamat terdaftar dari suatu kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan lebih lanjut jika tidak mengindahkan peringatan itu maka kendaraan bersangkutan akan ditandai dengan ditempeli stiker. Pemasangan stiker ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
"Nanti kalau mereka tidak membayar juga kita pasang stiker mobil nya kita sita sesuai dengan UU penagihan pajak dan daerah, mobil dan motor semuanya," ungkap Faisal.
Andaikata tidak pula menghiraukan teguran tersebut, langkah ke depannya kendaraan akan disita. Bahkan tak menutup kemungkinan pemilik akan ditahan di rumah tahanan hingga ia mampu melunas pajaknya.
"Penangkapan setelah sita kalau tidak kooperatif kita langsung melakukan penangkapan. Tidak kooperatif itu kita tagih tidak mau dan menghilangkan barang bukti atau ke luar negeri maka bisa kita lakukan gijzeling (penahanan-Red)," tegas Faisal.
Kendaraan akan disita jika dalam 3 kali peringatan tak kunjung melunasi pajaknya. "Jangka waktunya kita lihat kemampuan dia dalam merespon administrasi kita. Kalau sudah kita kasih tiga kali dia tidak merespon berarti ada kewajiban kita dalam rangka menyita. Peringatan 7 x 24 jam tiga kali berarti tiga mingguan," tukas Faisal.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah