Sang ibu mengatakan, dampaknya saat ini ia tidak bisa membuat Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Saat melakukan pendaftaran ternyata tidak bisa karena memiliki tagihan pajak atas mobil mewah.
Modus itu sejauh ini memang sementara waktu berhasil mengelabui pemungut pajak dari BPRD. Namun, setelah mendapatkan temuan dan bukti tersebut, pihak BPRD akan menelusuri lebih lanjut pemilik asli mobil mewah yang menunggak pajak Rp 45,6 juta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena 2019 ini adalah tahun keringanan, diberi potongan 50 persen untuk BBN, balik nama, kemudian juga diberi pengurangan 50 persen untuk pokok pajak untuk tahun 2012 ke bawah," sambungnya.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah