BBN Naik Honda Janji Tahan Harga Mobil Sampai Akhir Tahun

BBN Naik Honda Janji Tahan Harga Mobil Sampai Akhir Tahun

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Senin, 25 Nov 2019 10:18 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta sudah diteken. Naiknya dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan yang cukup tinggi.

Kenaikan ini sempat diprotes Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) karena dilakukan di akhir tahun apalagi di tengah pasar mobil yang tengah turun. Produsen mobil pun terpaksa menaikkan harganya. Namun PT Honda Prospect Motor berjanji tidak akan menaikkan harga mobil sampai akhir tahun.

"Kami nggak menaikkan harga bulan Desember ini," ujar Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy saat ditemui di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Honda sudah mengantisipasi kenaikan BBN-KB di Jakarta sejak bulan April, saat daerah lain mulai menaikkan BBN-KB. Untuk menekan harga di akhir tahun, Honda melakukan efisiensi internal.

"Kenaikan harga kan bisa dari pajak atau biaya operasional, nah kita maksimalkan efisiensi di internal, jadi di Jakarta Desember tidak naik. Jakarta kan naik belakangan, kita tahu dari April, jadi sudah persiapan. Jadi kita upayakan supaya tidak membebani konsumen," ujarnya.



Kenaikan harga baru akan terjadi di awal tahun 2020. "Kalau Januari kan bicaranya lain, BBN naik, pajak naik, VIN 2020 kan beda," ujarnya.



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.


Simak Video "Video Viral Pria di Bojonegoro Ngamuk Pukuli Mobil Istri dengan Batu"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads