Mahasiswa Bandung Pakai Mobil Pelat Asing Buat Gaya-gayaan Saja

Mahasiswa Bandung Pakai Mobil Pelat Asing Buat Gaya-gayaan Saja

Mochamad Solehudin - detikOto
Minggu, 24 Nov 2019 16:34 WIB
Foto: Istimewa


"Kami imbau masyarakat dalam berkendara harus sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kelengkapan berlalu lintas. Tidak gunakan (plat nomor) yang bukan (aslinya) sebagaimana pasal 280 UU 22/2009," katanya.

Apabila melanggar ketentuan, masyarakat terancam dikenai sanksi. Dalam Pasal 280 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


(ddn/ddn)

Hide Ads