Disebutkan, akan ada layar penghitung mundur waktu untuk pelanggar batas kecepatan yang tak ingin membayar denda. Di layar itu, jika waktu hukumannya selesai maka pelanggar itu bisa langsung dapat informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawaran hukuman itu diberikan karena denda saja tidak menimbulkan efek jera. Denda biasanya hanya dianggap sebagai tagihan biasa dan pelanggar tetap melakukan hal yang sama. Dengan hukuman baru ini, pengemudi bisa kapok melanggar batas kecepatan karena malah menghabiskan waktu di jalan kalau tertangkap polisi dan diminta untuk menunggu 45 menit sampai 1 jam.
Simak Video " Video: Respons Kapolri soal 4 Polisi Nunukan Ditangkap Terkait Narkoba"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain