Selasa, 19 Nov 2019 17:06 WIB
Merek Mobil Eropa Tak Terpengaruh Kenaikan BBN DKI Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dari 10% menjadi 12,5%. Peraturan ini sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan 11 November 2019 lalu serta akan berlaku pada 11 Desember 2019.
Di segmen kendaraan dengan volume market yang besar, kenaikan BBN ini tentunya sangat dirasakan. Lalu seperti apa dampaknya di segmen premium dengan market yang lebih kecil? Contohnya seperti merek asal Eropa, Peugeot.
"Pertama tentunya peraturan pemerintah (soal kenaikan BBN) akan kita ikuti. Tapi untuk segmen premium itu pengalaman saya, sedikit efeknya," kata Head of Sales PT Astra International - Peugeot Sales Operation, Fredy Jeo, kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Fredy harga mobil Peugeot di Indonesia pasti akan mengikuti kenaikan BBN. "Tapi intinya nggak akan mengganggu penjualan kita," tegas Fredy.
Simak Video " Apresiasi Anies pada Reuni 212: Tenang, Tertib, Pulang Damai"
[Gambas:Video 20detik]
Di segmen kendaraan dengan volume market yang besar, kenaikan BBN ini tentunya sangat dirasakan. Lalu seperti apa dampaknya di segmen premium dengan market yang lebih kecil? Contohnya seperti merek asal Eropa, Peugeot.
Menurut Fredy harga mobil Peugeot di Indonesia pasti akan mengikuti kenaikan BBN. "Tapi intinya nggak akan mengganggu penjualan kita," tegas Fredy.
Simak Video " Apresiasi Anies pada Reuni 212: Tenang, Tertib, Pulang Damai"
[Gambas:Video 20detik]