Dalam Perda itu disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sepertinya Perda tersebut belum maksimal. Toh, setelah Perda itu berlaku masih ada saja kendaraan yang parkir di jalan depan rumah.
Dikutip detikNews, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui masih banyak pelanggar aturan kepemilikan garasi mobil. Saat ini, Pemprov sedang mengkaji masalah tersebut. Setelah itu, akan dilakukan kebijakan dan tindakan yang pas.
"(Dikaji) tiga, empat bulan ke depan. Karena ini kan hal baru. Setelah dikaji, kita lihat potensi apa, itu yang akan kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin pun akan berkomunikasi dengan dinas pajak untuk penegakan aturan tersebut. Sehingga, ada sanksi sendiri seperti STNK tidak bisa diperpanjang jika tidak memiliki garasi.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah