Sudah melintas di jalur busway, mobil juga menggunakan lampu strobo, ditambah lagi pelat nomor 'RF' terpasang di mobil. Melihat pelanggaran tersebut, pihak kepolisian pun langsung menindak pengendara Innova ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pengendara harusnya menyadari bahwa jalur busway hanya diperuntukan bagi bus TransJakarta. Jalur TransJakarta harusnya steril dari kendaraan pribadi agar bus bisa dengan tepat sampai ke tujuan.
Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pun demikian dengan pemasangan strobo. Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Terkait pelat 'RF' penggunaannya pun bukan untuk sembarang orang. Kode akhiran 'RF' pada pelat nomor itu juga melambangkan kalau mobil memiliki STNK rahasia.
Menggunakan pelat nomor berkode akhiran 'RF' pun ada aturannya dan diperuntukkan untuk jabatan tertentu. Ketentuan penggunaan pelat nomor dengan kode akhiran 'RF' tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Tertulis pada pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Dengan begitu tak semua orang bisa sembarangan menggunakan pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini. Masih dalam aturan yang sama, pada pasal 6 tertulis STNK/TNKB rahasia ini dapat digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?