Rumah Clara Gopa Viral, Mobil Diparkir di Jalan Pakai Kanopi

Rumah Clara Gopa Viral, Mobil Diparkir di Jalan Pakai Kanopi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 04 Nov 2019 14:46 WIB
Duo Semangka. Foto: Asep Syaifullah/detikcom


Masalah parkir mobil bukan di garasi rumah melainkan memakan akses jalan memang banyak terjadi. Banyak pemilik mobil yang malah tidak punya garasi sehingga memarkir mobilnya di depan rumah atau di jalanan.

Di Jakarta, masalah itu juga masih banyak terjadi. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban memiliki garasi untuk pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.

(rgr/ddn)

Hide Ads