Tidak jarang, produk yang terkena recall bisa mencapai ribuan unit. Seperti yang baru dilakukan PT Astra Daihatsu Motor terhadap dua model, Gran Max 1.5 dan Luxio produksi Maret 2018 hingga April 2019, tercatat kendaraan yang terlibat sejumlah 36.915 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memilih untuk konferensi pers karena keamanan dan keselamatan pemakai Daihatsu menjadi yang pertama, bukan malunya kami," tutur Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra saat konferensi pers di Jakarta Utara.
Amel melanjutkan recall tidak melulu kualitas kendaraan menurun atau menjadi aib. Di sisi lain, recall menjadi tanda produsen semakin aktif mengawasi kualitas produknya.
Selain itu, program recall tidak melulu soal kepekaan manufaktur menanggapi keluhan masalah dari konsumen. Hal Dorongan ini juga lahir dari keberadaan lembaga pemerintahan yang bertugas mengawasi kualitas kendaraan, ditambah mendorong pabrikan untuk mengatasi masalah yang berpotensi pada kendaraannya.
Di Indonesia, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
"Buat kami kejadian ini bukan terjadi secara sengaja dan semua Brand mengalami yang namanya recall. Satu hal yang normal kalau terjadi sesuatu yang berkaitan dengan keselamatan APM harus bertanggung jawab," tutur Amel.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah