Tapi rupanya fasilitas berupa mobil dinas baru itu tak didapatkan oleh 12 Wakil Menteri yang baru diumumkan oleh Jokowi belum lama ini.
"Wakil Menteri nggak dapet," jelas Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna ketika dihubungi detikcom, Sabtu (26/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat lembaga setingkat menteri sesuai dengan situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang tak lagi menjabat juga mendapatkan hak berupa mobil baru serupa karena menteri sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Disebutkan pada Pasal 8 ayat b, mantan presiden dan wakil presiden masih disediakan mobil oleh negara.
Pemerintah telah menjatuhkan pilihan terhadap Toyota Crown HV G-Executive Hybrid sebagai kendaraan dinas para menteri dan pejabat setingkat. Pemilihan mobil hybrid juga menunjukan keseriusan pemerintah di era elektrifikasi kendaraan Tanah Air.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar